SOSIALISASI PELAKSANAAN VERVAL DTKS TAHUN 2020

Bertempat di Aula Balai Kalurahan Karangrejek, hari Selasa dan Rabu (10 – 11 November 2020) Dinas Sosial menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020, dengan mengundang peserta seluruh kamituwa/operator  data kalurahan, koordinator kader kesehatan kalurahan, Koordinator Kapanewon PKH, dan TKSK se-Gunungkidul. Kegiatan yang bertujuan untuk membangun DTKS yang valid dan terbarukan ini dilaksanakan berdasar pada Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Instruksi  Gubernur DIY.

Acara dilaksanakan dua sesi perhari dengan menghadirkan narasumber dari Bappeda, yaitu Kasubbid Pengelolaan Data Pembangunan Ferika Pujihartini bergantian dengan pengolah data  Yadianto Anggoro, Kepala Seksi Pengelolaan Statistik Sosial BPS Kab. Gunungkidul Yanies Habibie, dan Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Hadi Hendro Prayoga. Narasumber dari Bappeda  menyampaikan materi tentang Perencanaan Pembangunan Urusan Sosial dengan menekankankan bahwa pembangunan harus dilaksanakan dengan merujuk pada data berkualitas dan valid, sesuai kewenangan kalurahan/desa, tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan, juga harus kreatif sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing, serta berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Sementara Kabid Kesejahteraan Sosial Dinsos menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah kalurahan, kapanewon, dan berbagai elemen lain dalam pelaksanaan program sosial, terutama pada saat pandemi Covid 19, dan menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka pemutakhiran DTKS, serta juga pemanfaatan DTKS dalam berbagai program perlindungan sosial, antara lain yang bersifat regular adalah untuk Program Keluarga Harapan, Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penduduk Didaftarkan/PBI, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemendikbud dan Kartu Cerdas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, serta Program Subsidi Listrik oleh PT PLN.  Dengan demikian pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar berbagai program untuk mengurangi beban warga miskin dapat menjadi  lebih tepat sasaran. Dalam melaksanakan pemutakhiran DTKS ini, pemkab dan pemkot bersama pemerintah provinsi diwajibkan untuk melaksanakan pemutakhiran secara berkala paling sedikit sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun. Sementara materi dari Kasi Pengelolaan Satistik Sosial BPS berisikan penjelasan tentang tata cara pengisian form kuesioner DTKS oleh petugas lapangan.

Selama dua hari penyelenggaraan acara, peserta dengan antusias mengikuti dan mendiskusikan berbagai hal yang ada di lapangan maupun berbagai elemen data yang harus diisi dalam pelaksanaan verivali. Disepakati bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan prioritas yang harus didukung berbagai kalangan, baik pemerintah, dunia usaha, LSM, dan kalangan lain, agar dapat berjalan optimal.

Previous PERSIAPAN PENCAIRAN BANTUAN KUBE FM DAN KUBE DISABILITAS TAHUN 2020

Leave Your Comment

Skip to content